Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PRINSIP DISKRIMINASI MOST FAVOURED NATION DALAM GATT 1994 TERKAIT DENGAN RESOLUSI SAWIT PARLEMEN EROPA TERHADAP PEMASARAN CPO INDONESIA.

NIM. A1011141241, THERESIA CHINTYA SEPTIANJARSARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2019

Abstract

ABSTRAKKelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) merupakan salah satu komoditi unggulan yang dimiliki oleh Indonesia dalam hal ekspor, yang juga penyumbang terbesar pendapatan negara. Uni Eropa (EU) merupakan salah satu negara pengimpor terbesar CPO dari Indonesia. Walaupun sudah memiliki pengimpor tetap, kampanye hitam yang menyerang industri kelapa sawit Indonesia masih berlangsung. Puncaknya terjadi saat EU mengeluarkan sebuah Resolusi Sawit Parlemen Eropa. Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia merasa geram dan menyatakan bahwa EU telah melakukan tindakan diskriminatif dan merugikan Indonesia. Karena kedua negara tersebut adalah anggota dari WTO, maka didalam skripsi ini akan dibahas bagaimana Implementasi GATT 1994 dalam mengatasi masalah tersebut, dan juga untuk mencari tahu bagaimana upaya dari Pemerintah Indonesia dalam menghadapi Resolusi tersebut.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Analitis dan Konsep Hukum (Analitical & Conseptual Approach). Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang berasal dari dokumen Resolusi Sawit Parlemen Eropa yang dikeluarkan oleh Uni Eropa dan Perjanjian Internasional GATT 1994.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Uni Eropa melalui Resolusi Sawit Parlemen Eropa tidak sepenuhnya melakukan tindakan diskriminatif terhadap CPO Indonesia karena apabila dilihat dari aturan yang terdapat dalam Pasal XX GATT, Uni Eropa dibolehkan untuk melakukan tindakan diskriminatif, dengan tujuan untuk melindungi moral umum (lihat point Z Resolusi dan Pasal XX A) dan melindungi manusia, hewan dan tumbuhan. (lihat Point H Resolusi dan Pasal XX B GATT). Namun, untuk tuduhan tindakan diskriminatif dalam masalah dagang, Uni Eropa jelas bersalah karena sudah melanggar aturan Anti Dumping dari WTO dan hal ini sudah diputuskan dalam DBS WTO dengan hasil akhir Indonesia memenangkan gugatan. Untuk mengatasi resolusi ini, pemerintah sudah banyak melakukan upaya baik itu secara langsung turun kelapangan ataupun tidak langsung, pastinya semua itu bertujuan agar kedepannya industri kelapa sawit Indonesia benar-benar menerapkan tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs).  Kata kunci:Kelapa Sawit, Crude Palm Oil  (CPO), GATT 1994, Resolusi Sawit Parlemen Eropa, Tindakan diskriminatif.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...