ABSTRAK Tindak Pidana Kesusilaan adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, yang berkaitan dengan nafsu seksual dan perbuatan mengenai kehidupan seksual yang tidak senonoh yang dapat menyinggung rasa malu seksual seseorang. Setiap tahunnya tindak asusila ini semakin meningkat dan korbannya kebanyakan adalah Anak. Adanya Peraturan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana kesusilaan.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Empiris yaitu pendekatan melihat kenyataan dilapangan. Masalah yang diteliti oleh penulis yaitu Mengapa pemberian restitusi terhadap korban anak tindak pidana kesusilaan dipengadilan negeri pontianak belum dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2017.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab mengapa korban tindak pidana kesusilaan tidak mendapatkan restitusi karena pelaku bukan orang mampu dan ada mediasi antara pelaku dan korban. Dari penelitian ini penulis tidak menemukan adanya putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan pemberian restitusi oleh pelaku terhadap korban.Kata kunci: Hak Restitusi, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kesusilaan
Copyrights © 2019