Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN DEBT COLLECTOR UNTUK MEMILIKI SERTIFIKASI FIDUSIA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A01111186, MARCO PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

ABSTRAKSkripsi ini  berjudul Kewajiban  Debt Collector Untuk Memiliki Sertifikasi Fidusia Di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini digunakan  metode empiris. Debt collector merupakan pihak ketiga  dalam perjanjian kredit pembiayaan konsumen, debt collector digunakan sebagai alat bantu dan upaya terakhir perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan objek pembiayaan yang tertunggak kreditnya. Jika debitur ingkar janji (Wanprestasi) alasan syarat batal maka kreditur dapat menarik kembali barang yang telah diserahkannya kepada debitur. Namun pembatalan itu tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditur. Pembatalan perjanjian itu harus dinyatakan oleh putusan  pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan, dan tanpa pembatalan maka kreditur tidak dapat menyita barang yang telah diterima oleh debitur melalui debt  collector. Dalam hal ini ketika debt collector ingin mengeksekusi objek benda jaminan fidusia kepada debitur maka debt collector wajib memiliki sertifikasi fidusia. Sesuai dengan Pasal 50 Ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyatakan bahwa pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memilki sertifikasi profesi dibidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pembentukan kepada OJK dan disertai alasan penunjukan.Faktor yang menjadi penyebab debt collector tidak memiliki sertifikasi fidusia ialah karena efisiensi waktu dan biaya yang membuat debt collector tidak memiliki sertifikasi fidusia ketika hendak mengeksekusi objek jaminan fidusia.Akibat hukum bagi debt collector yang tidak memiliki sertifikasi fidusia dapat dikatakan karena perbuatan melawan hukum maka timbul suatu ikatan  (verbintensien) untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan. Asas ini terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut.Upaya yang telah dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan banyaknya debt collector tidak memiki sertifikasi fidusia. Hingga sejauh ini pihak OJK telah melakukan upaya seperti menghimbau kepada perusahaan pembiayaan agar meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector) ketika bekerja sama. Salah satu cara meningkatkan kualitas dengan cara sertifiaksi fidusia berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 29 Tahun 2014. Regulasi  peraturan tersebut salah satunya mengharuskan debt collector wajib  memiliki sertifikasi fidusia ketika ingin mengeksekusi benda jaminan fidusia.  Kata Kunci: Debt Collector, Sertifikasi, Fidusia

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...