Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEKUATAN ALAT BUKTI REKAMAN SUARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

NIM. A1011141179, WINDY YUNICA PEGGI (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2019

Abstract

ABSTRAK teknologi sudah menjadi hal yang lumrah yang digunakan untuk segala kepentingan bahkan sudah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan bermasyarakat. Penggunaan alat bukti berupa informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti sudah banyak dijadikan alat bukti di persidangan. Perkembangan teknologi informasi  melahirkan aturan baru di Indonesia yang mana alat bukti berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik baru diakui sebagai alat bukti setelah diaturnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun,  belum di gunakanya rekaman suara sebagai alat bukti pada pembuktian tindak pidana korupsi di wilayah Pengadilan tindak pidana korupsi Kalimantan Barat padahal banyak kasus tindak pidana korupsi yang terungkap melalui rekaman suara. Untuk itu, penulis melakukan penelitian bertujuan untuk menganalisis kekuatan rekaman suara serta apa yang menjadi  penyebab hakim, jaksa, dan polisi yang menindak tindak pidana korupsi di wilayah pengadilan tindak pidana korupsi Kalimantan Barat belum menggunakan rekaman suara sebagai alat bukti. Penulis melakukan penelitian menggunakan kajian yuridis sosiologis, dimana kajian yuridis sosiologis tersebut adalah penelitian yang membahas lebih dalam tentang peraturan perudang-undangan dan melakukan wawancara sebagai data penunjang. Bahwa, kedudukan alat bukti elektronik berupa rekaman suara pada tindak pidana korupsi masuk ke dalam alat bukti petunjuk berdasarkan pasal 26a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk rekaman suara yang diperoleh dari hasil penyadapan, hanya Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang melakukan penyadapan. Untuk prosedur penyadapan, belum diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang. Hanya tata cara penyadapan oleh kepolisian yang diatur dalam perkap nomor 5 Tahun 2010 tentang tatacara penyadapan pada pusat pemantauan Kepolisian RI. Mengenai rekaman suara yang dapat dijadikan alat bukti yang sah menyangkut sumber perolehan harus melalui cara  yang sah dan tidak melanggar undang-undang. kekuatan pembuktian alat bukti elektronik berupa rekaman suara dapat diterima sebagai alat bukti yang sah tergantung pada penilaian hakim yang mengadili. Serta alasan belum digunakanya rekaman suara sebagai alat bukti di wilayah pegadilan tindak pidana korupsi Kalimantan Barat adalah teknologi penyadapan yang belum berkembang, SDM ahli dalam bidang teknologi penyadapan, serta alat bukti lain yang sudah tercukupi.  Kata kunci : tindak pidana korupsi, alat bukti elektronik, rekaman suara, penyadapan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...