Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum
Vol 5, No 2 (2018): Juli - Desember

Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Pulau Panjang Hilir Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi

Pamungkas, Arri Rizki (Unknown)
', Firdaus (Unknown)
Indra, Mexsasai (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2019

Abstract

Peran BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalampenyelenggaraan pemerintahan desa. Perumusan peraturan desa adalah penjabaran dari berbagai kewenanganyang dimiliki oleh desa, tentu saja berdasarkan kebutuhan dan kondisi desa setempat, serta mengacu padahukum dan peraturan yang lebih tinggi. Sebagai produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangandengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan publik. Sebagai produk politik,peraturan desa disusun secara demokratis dan partisipatif, yaitu proses persiapan yang melibatkanpartisipasi masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepadakepala desa dan kepala desa dalam proses penyusunan peraturan desa.Penelitian ini dilakukan di Desa Pulau Panjang Hilir, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, dariinformasi di lapangan dan kondisi sosial, menunjukkan bahwa kewenangan lembaga BPD dalamberpartisipasi dalam mempersiapkan APBD sebagian dilaksanakan dan sesuai dengan apa yang diharapkan.memainkan peran optimal. Banyak faktor yang memicu rendahnya kinerja BPD Pulau Panjang Hilir dalammenjalankan fungsi legislasi baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang menghambat peranBPD dalam menjalankan tugasnya meliputi tingkat pendidikan anggota BPD yang masih rendah rata-ratauntuk lulusan sekolah dasar, menengah pertama, fasilitas pendukung kerja dan infrastruktur yang masihkurang persyaratan, sehingga sebagai anggota BPD yang berfungsi sebagai badan legislasi desa tidak dapatberfungsi secara optimal.Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa diharapkan mampu memahami danmenyadari fungsi, peran dan kewenangan masing-masing sehingga ke depan tidak akan ada kesalahpahamantentang posisi antara BPD dan pemerintah desa. Dan sinergi atau kerja sama antara pemerintah desa danBPD harus diperkuat dan mendorong masyarakat desa untuk lebih mengekspresikan aspirasi mereka kepadapemerintah desa dan BPD. Dan pendidikan anggota BPD harus dipertimbangkan karena itu adalah prosestransformasi pengetahuan dari seseorang ke orang lain secara sistematis dan pengembangan dasar. Dengankata lain, pendidikan adalah upaya mendorong pengembangan cara berpikir dan merangsang tumbuhnyapola pikir anggota BPD.

Copyrights © 2018