Pelayanan orientasi PDAM merupakan profit. Pada umumnya perusahaan yang berorientasi profit harus melakukan kewajibannya terhadap negara yaitu pembayaran pajak serta pelaporan pajak sesuai dengan jenis transaksi yang terjadi didalamnya, termasuk pajak pph 21. Proses perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dilakukan berdasarkan data penghasilan karyawan di PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya. Tujuan penelitian ini untuk mempermudah serta memperlancar proses pengolahan pajak penghasilan pasal 21 guna menghasilkan data laporan pajak internal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan untuk pengembangan sistem informasi adalah SDLC atau Systems Development Life Cycle. Hasil penelitian ini sebagai bahan informasi untuk menentukan besarnya pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan pegawai sehingga menghasilkan data laporan pajak internal perusahaan. Kata Kunci: pajak, pengolahan data, sistem
Copyrights © 2019