Penelitian ini membahas mengenai Penerapan Sanksi Adat terhadap Pelanggaran Adat di Desa Sekar Sari. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini Jenis-jenis pelanggaran yang di jatuhi sanksi adat di Desa Sekar Sari, bagaimanakah proses penyelesaian penerapan sanksi pidana Adat di Desa Sekar Sari, dan bagaimanakah hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi Pidana Adat di Desa Sekar Sari. Meode penelitian yaitu yuridis empiris.Hasil penelitian ini diketahui bahwa, Penerapan Sanksi Pidana Adat di Desa Sekar Sari diterapkan sesuai dengan apa yang tercantum dalam awig-awig Desa Sekar Sari. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan ringan. Pemberian sanksi/ denda berupa denda dengan tenaga, denda dengan uang, denda penghasilan, denda kesepekang, denda penyucian pura dan dilakuan oleh kelihan desa adat. Proses penyelesaian penerapan sanksi pidana adat tidak melalui peradilan, sehingga bukan pidana yang dikenakan melainkan diselesaikan oleh sangkepan (rapat) desa dan dijatuhkan sanksi adat berupa sanksi upacara seperti pemarisudan atau prayascita (penyucian).Hambatan-hambatan dalam Penerapan Sanksi Pidana Adat di Desa Adat Sekar Sari yaitu kurangnya sosialisasi terus menerus seperti pada saat sangkep (rapat) sehingga awig-awig betul-betul tertanam dan dapat dijadikan pedoman dalam diri setiap warga masyarakat adat.
Copyrights © 2019