Produk perbankan syariah dalam bentuk tabungan umumnya menggunakan akad mudharabah dan sebagiannya ada juga yang berakad wadi’ah.Hal yang dipublikasikan oleh bank syariah atas produk dan proses kerja bank syariah, biladicermati lebih mendalam dan seksama dengan mencocokan penerapan peraktek perbankan syariah saat ini dengan instrumen undang-undangnya maupun berbagai ketentuan syariah baik yang sudah diakomodir dalam kompilasi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun ketentuan yang terdapat dalam kitab kajian fikih muamalah para ulama salaf, ternyata ditemukan berbagai kesamaan konsep bank syariah dengan bank konvensional yang membuatnya memang tidak bisa selaras denga ketentuan syariah serta banyaknya penyimpangan dalam peraktek perbankan syariah diantaranya yang berhubungan dengan akad mudharabah.Dalam penyimpangan-penyimpangan tersebut bank syariah melakukan pelanggaran terhadap syariah yang bisa menyeretnya pula pada transaksi ribawi. Kata kunci : Mudharabah, Perbankan Syari’ah.
Copyrights © 2016