Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi landasan formal konstitusional dan landasan materiil konstitusional. Landasan formal konstitusional dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan landasan materiil konstitusional dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata Kunci : Landasan formal konstitusional, landasan materiil konstitusional.
Copyrights © 2018