Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa hubungan hibah dengan kewarisan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, dan untuk menganalisis penghapusan kemungkinan hibah ketika menyadari hibah itu lebih dari sepertiga (1/3). Hasil penulisan ini adalah: bahwa hubungan antara hibah dan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu, hibah yang diberikan orang tua kepada anak-anak dapat dihitung sebagai bagian dari warisan. Menurut Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah itu adalah prabayar (voorschot) sebagai bagian dari warisan untuk penerima waris.Kata Kunci : Hibah dan Warisan
Copyrights © 2016