Tulisan ini membahas tentang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus kartel dan penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat. Tujuan Tulisan ini adalah untuk memahami dan menganalisa peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menangani kasus kartel dan penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat dan untuk memahami dan menganalisa pertimbangan hukum tentang pengecualian dari menggeledah dan penyitaan dalam undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan KPPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Kata Kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kartel, persaingan usaha dan persaingan tidak sehat
Copyrights © 2017