Semakin meningkatnya pembangunan, maka kebutuhan terhadap tanah semakin meningkat pula, sedang persediaan tanah semakin terbatas. Keadaan yang demikian berakibat banyaknya kejahatan maupun pelanggaran terhadap tanah terjadi baik itu pemalsuan surat-surat tanah yang dipergunakan untuk kepentingannya dan merugikan bagi orang lain, juga dengan menipu dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan jalan menjual, menukarkan, menyewakan atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau partikelir, pembatasan tanah. Selain kejahatan terhadap tanah, terdapat juga pelanggaran-pelanggaran dan semuanya itu telah diatur dalam KUHP yang semata-mata untuk menjamin kesejahteraan dari pada pemilik tanah, maka dari itu dalam makalah ini membahas unsur-unsur dan pertanggung-jawaban pemidanaannya.Kata Kunci: Tindak Pidana Tanah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Copyrights © 2018