Berdasarkan fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan yang terjadi di lapangan tentang macam-macam pertanggungan dan tingkat resikonya dalam pelaksanaan asuransi terhadap debitur. Secara tanggung renteng tidak sepenuhnya bisa diterapkan karena terikat dengan perjanjian asuransi hanyalah debitur pertama yang ada dan Surat Pengakuan Hutang, sedangkan pemakai kreditnya sebagai yang menanggung resiko belum tentu sebagai peminjam pertama.
Copyrights © 2016