Anak-anak adalah generasi penerus bangsa ini, untuk menghasilkan generasi penerus yang handal, kuat dan tangguh, perlu dipersiapkan sejak dini. Salah satu upaya untuk menciptaan generasi penerus tersebut, maka anak-anak harus tangguh, sehat dan kuat, serta tahan terhadap penyakit. Untuk terciptanya anak-anak yang tahan terhadap penyakit tersebut, maka anak-anak harus diberi imunisasi dengan diberi vaksin. Tindakan membuat vaksin palsu, dan memberikannya kepada anak-anak, vaksin tersebut tidak mempunyai khasiat atau bahkan bisa membahayakan. Pembuatan vaksin palsu bukan hanya sekedar melanggar aturan hukum yang berkaitan dengan kesehatan yang membawa dampak kerugian kepada konsumen, akan tetapi juga mengenai perlindungan terhadap anak dari dampak vaksin palsu tersebut. Kewajiban Negaralah yang harus memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak, karena Negara sebagai penguasa publik yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap obat-obat yang beredar di masyarakat. Kata kunci : anak, vaksin palsu, perlindungan
Copyrights © 2017