Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 6, No 2 (2018)

MEKANISME PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA (Tinjauan Perbandingan Hukum di Negara Amerika Serikat, Filipina dan Sudan)

Dewi Mulyanti (Fakultas Hukum, Universitas Galuh Ciamis)



Article Info

Publish Date
19 Nov 2018

Abstract

 ABSTRAK Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan pada perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara normatif diatur dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melibatkan tiga lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa kebenaran pendapat tersebut secara yuridis dan hasil pemeriksaan tersebut  dikembalikan kepada DPR yang selanjutnya mengajukan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang Paripurna.Kata Kunci: Pemberhentian Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...