Sumber hukum utama dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah Peraturan Perundang-undangan atau sistem tertulis, sedangkan Peraturan Perundang-undangan bersifat statis sementara masyarakat bersifat dinamis, sehingga seringkali Peraturan Perundang-undangan tertinggal oleh perkembangan masyarakat artinya peristiwa yang terjadi dalam masyarakat pengaturannya tidak terdapat dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.Sehubungan dengan persoalan tersebut di atas, maka hakim ( Pengadilan) dalam meyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat, tetapi pengaturannya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat melakukan konstruksi hukum dan interpretasi hukum.
Copyrights © 2016