Kasus yang menimpa selebritis kondang SJ, menambah daftar panjang, kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus SJ yang melakukan kekerasan anak terhadap DS yang merupakan anak lak-laki, telah mengusik semua orang untuk lebih mewaspadai kaum LGBT. LGBT sebagai bentuk penyimpangan seksual, penyimpangan perilaku dan penampilan yang tidak sesuai dengan gendernya, telah melakukan ekspansi terhadap masyarakat yang tantan social normal, termasuk pula telah menimbulkan korban terhadap anak-anak. Apabila perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh kaum LGBT telah menimbulkan korban khususnya anak-anak, adalah merupakan tindak pidana, yang ketentuan pidananya selain diatur didalam KUHP, juga apabila korbannya adalah anak-anak maka berlaku ketentuan yang diatur didalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Transgender adalah bentuk penyimpangan perilaku dan penampilan yang tidak sesuai dengan gendernya. Terhadap transgender ini, Undang-undang No. 23 tahun 2006 memberikan ruang hukum untuk melakukan perubahan kelamin dengan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2016