Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 5, No 1 (2017)

KONSTITUSIONALITAS PENGUJIAN PERATURAN DAERAH MELALUIJUDICIAL REVIEW DAN EXECUTIVE REVIEW

Dewi Mulyanti (Fakultas Hukum Unigal)



Article Info

Publish Date
31 May 2017

Abstract

Pengujian terhadap Peraturan Daerah telah melahirkan dualiasme pengujian yaitu judicial review oleh Mahkamah Agungdan executive review oleh pemerintah pusat. Standar pengujian peraturan daerah oleh pemerintah pusat berbeda dengan standar pengujian peraturan daerah oleh Mahkamah Agung. Mahkamah agung menguji suatu peraturan daerah atas dasar ada tidaknya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan ada tidaknya ketidaksesuaian prosedur pembuatan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan sedangkan kewenangan pemerintah pusat melakukan pengujian peraturan daerah tidak hanya didasarkan pada aturan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan daerah tetapi juga didasarkan pada standar kepentingan umum. Pembatalan Peraturan Daerah  Oleh Menteri Dalam Negeri ditanggapi oleh Pemerintah Daerah dengan beragam cara, ada yang segera mencabut Peraturan Daerah  dimaksud dan dinyatakan tidak berlaku, akan tetapi ada juga pemerintah daerah yang tetap saja memberlakukan Peraturan Daerah -Peraturan Daerah  yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat tersebut tanpa menghiraukan pembatalan tersebut sehingga menimbulkan kondisi dimana peraturan daerah ini tidak memiliki keberlakuan secara konstitusi (konstitusionalitas).

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...