Mekanisme penanganan perkara persaingan tidak sehat dilaksanakan oleh Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Apabila Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya bukti telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha maka KPPU dapat memberikan sanksi administrative terhadap pelaku usaha tersebut, selain mengatur tentang sanksi administrative dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang sanksi pelanggaran terhadap undang-undang ini yang dapat dikenakan ancaman pidana, yaitu berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok itu berupa pidana denda sedangkan untuk pidana tambahan dengan menunjuk pada pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kata Kunci : Penanganan, Persaingan Tidak Sehat
Copyrights © 2018