Disruptive innovation dapat diartikan sebagai suatu inovasi yang menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, yang pada akhirnya dapat menggantikan teknologi terdahulu. Lahirnya disruptive innovation memberikan kemudahan aksesbilitas serta biaya yang relatif lebih terjangkau bagi masyarakat pengguna. Pada sisi ini, disruptive innovation merupakan perkembangan pasar yang berdampak baik terhadap masyarakat dan peningkatan nilai ekonomi pada sisi konsumen dan pelaku usaha. Pada sisi lainnya, disruptive innovation merupakan salah satu ancaman bagi industri sejenis yang sebelumnya telah berkembang. Tulisan ini berusaha mengungkap fenomena disruptive innovation dalam kajian hukum persaingan usaha.Kata kunci: Inovasi, Disruptive Innovation, Hukum Persaingan Usaha.
Copyrights © 2017