Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 5, No 2 (2017)

DISRUPTIVE INNOVATION DALAM KAJIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

ibnu rusydi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2017

Abstract

Disruptive innovation dapat diartikan sebagai suatu inovasi yang menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, yang pada akhirnya dapat menggantikan teknologi terdahulu. Lahirnya disruptive innovation memberikan kemudahan aksesbilitas serta biaya yang relatif lebih terjangkau bagi masyarakat pengguna. Pada sisi ini, disruptive innovation merupakan perkembangan pasar yang berdampak baik terhadap masyarakat dan peningkatan nilai ekonomi pada sisi konsumen dan pelaku usaha. Pada sisi lainnya, disruptive innovation merupakan salah satu ancaman bagi industri sejenis yang sebelumnya telah berkembang. Tulisan ini berusaha mengungkap fenomena disruptive innovation dalam kajian hukum persaingan usaha.Kata kunci: Inovasi, Disruptive Innovation, Hukum Persaingan Usaha.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...