Penerapan green management oleh suatu perusahaan akan sangat membantu dalam penegakan hukum, khususnya hukum lingkungan serta akan memberikan rasa aman dan rasa adil bagi masyarakat bila berhadapan dengan masalah-masalah lingkungan. Penerapan green management dari sisi yuridis akan memberikan prospek antara lain mendorong berkembangnya etika bisnis dalam hal ini adalah aspek tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan dari sisi aspek hukum peran serta masyarakat justru membantu pemerintah dalam mendorong meningkatnya kualitas peran serta itu sendiri. Sebab pengusaha dengan menerapkan green management secara tidak langsung telah mencegah pencemaran lingkungan tidak hanya pada akhir proses produksi saja, yakni dengan pengelolaan limbah melainkan juga mencegah terjadi limbah pada setiap mata rantai proses tersebut. Dengan adanya tindakan ini secara tidak langsung akan menumbuhkan perilaku proaktif dalam mencegah pencemaran lingkungan.
Copyrights © 2016