Iplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) adalah dengan diadakannya Land Reform, yang merupakan amanat dari TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria. Tanah merupakan komponen utama dalam Land Reform , maka pada dasarnya tanah yang ditetapkan sebagai objek Land Reform sekarang ini di Kabupaten Ciamis adalah tanah-tanah negara eks HGU RSI dari berbagai sumber yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai objek Land Reform . Karenanya kegiatan penyediaan tanah merupakan langkah strategis bagi keberhasilan Land Reform. Bahwa hak milik atas tanah hanya boleh dimiliki oleh WNI dan atau yang secara perdata dipersamakan dengan orang yakni badan hukum, hal ini sesuai dengan UUPA pasal 21 (1) (2). Tanah merupakan komponen utama dalam Land Reform , maka pada dasarnya tanah yang ditetapkan sebagai objek Land Reform sekarang ini di Kabupaten Ciamis adalah tanah-tanah negara eks HGU RSI dari berbagai sumber yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai objek Land Reform.
Copyrights © 2016