Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan dalam tinjauan hukum pidana Indonesia. Pengaturan tentang tindak Pidana Perkosaan terdapat dalam Pasal 285 KUHP yang memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak adanya kekerasan. Setiap unsur kekerasan adalah elemen yang membedakan kejahatan perkosaan dengan moralitas lain yang ditetapkan dalam KUHP. Kata Kunci: Tindak Pidana Perkosaan, Hukum Pidana Indonesia
Copyrights © 2018