Masyarakat bukan hanya menjadi objek melainkan juga subjek penyelenggaraan kesehatan, karena itu penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. kebijakan publik dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan penyusunan undang-undang tersebut. Permasalahan yang mendasari penyusunan undang-undang tersebut, pertama adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap praktik kedokteran dan tidak sesuai dengan etika kedokteran sehingga mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap profesi medik. Kedua, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi profesi dokter dari gugatan masyarakat.Kata Kunci: Undang-undang Praktik Kedokteran, Aspek hukumnya
Copyrights © 2018