Warisan budaya Indonesia, yang tertuang dalam berbagai bentuk baik berupa adat istiadat maupun tradisi (intangible) yang terungkap dalam masyarakat adat, sudah selayaknya diapresiasi oleh peneliti agar lebih mampu menghayati makna warisan budaya tersebut. Yang memiliki daya tarik komoditi wisata budaya Hukum Pidana Adat merupakan hukum yang tidak tertulis maupun tertulis yang memiliki sanksi.Hukum Pidana Adat memiliki pengertian delik Adat, beberapa delik adat, sifat hukum delik Adat, cara penyelesaian delik adat.
Copyrights © 2016