Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 3, No 2 (2015)

SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSIONALISME DUNIA DAN INDONESIA (TINJAUAN PERBANDINGAN)

Wawan Rosmawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2015

Abstract

Konsep negara hukum yang konstitusional dianggap sebagai konsep universal. negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental dinamakan Rechsstaat. Secara Embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika Ia mengitroduksi Konsep Nomoi, sebagai karya tulisnya yang ketiga. Bahwa konstitusionalisme demokrasi nasional, sekuno apapun asal usulnya, tetap merupakan suatu tahapan eksperimental. jika ingin bertahan dalam kompetisi dengan tipe pemerintahan yang lebih revolusioner, paham ini harus bersedia terus menerus beradaptasi dengan kondisi masyarakat modern yang selalu berubah ubah. Tujuan dasar konstitusi politik adalah sama dimanapun dia berada yaitu melindungi kemajuan dan pedamaian sosial, mengamankan hak-hak individu, dan memajukan kesejahteraan nasional. empat kali amanden terhadap UUD 1945 merupakan bukti nyata bahwa Konstitusi negara Indonesia terus menerus beradaptasi dengan kondisi masyarakat yang selalu berubah ubah, yang tentunya proses amandemen UUD 1945 itu bertujuan untuk kemajuan dan pedamaian sosial, mengamankan hak-hak individu, dan memajukan kesejahteraan nasional. Kata Kunci : Konstitusionalisme, Konstitusi

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...