Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 5, No 1 (2017)

PENALARAN HUKUM (LEGAL REASONING

Enju Juanda (Fakultas Hukum, Universitas Galuh)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2017

Abstract

Advokat harus mempunyai kemampuan dalam Penalaran Hukum (Legal Reasoning) yang baik, agar dalam melaksanakan layanan hukum tersebut dapat memberikan argumentasi atau alasan hukum yang baik dan jelas. Legal Reasoning adalah pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara/kasus hukum yang dihadapinya, bagaimana seorang Advokat memberikan argumentasi hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Legal Reasoning harus memahami sumber-sumber- sumber hukum formil, yaitu undang-undang, kebiasaan dan adat, perjanjian, traktat, yurisprudensi tetap dan doktrin. Sumber Hukum Utama dalam Hukum Positif Indonesia adalah Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis), akan tetapi seringkali Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis) tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Untuk  mengisi kekosongan Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis) dan pencarian dari arti dan makna dari suatu peraturan perundangan-undangan, dalam ilmu hukum dikenal dengan Konstruksi Hukum dan Interpretasi (Penafsiran Hukum). Konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu Analogi (Abstraksi), Determinasi (Penghalusan Hukum) dan Argumentum A Contrario.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...