Kasus korupsi sejak orde baru sampai reformasi yang diselesaikan melalui proses hukum membuktikan adanya kelemahan pengelolaan proyek, terutama fungsi kontrol. Namun demikian perencanaan yang kurang sempurnapun berpotensi hal yang sama.
Korupsi seumur sejarah manusia dan merupakan penyakit masyarakat yang sangat berbahaya, karena dapat mematikan kesadaran untuk hidup secara baik, jujur dan konsisten. Kemungkinan bisa diberantas sangat kecil, akan tetapi bila dicegah atau dikurangi sangat mungkin, yakni melakukan penegakan hukum dan moralitas segenap komponen bangsa. Perkembangan hukum senantiasa jauh dari harapan masyarakatnya, apabila para penegak hukum masih berfikir normatif tidak mau dan mampu merubah paradigma legalistik positivisme kearah yang lebih sosiologis dan bermoral.Azas praduga tak bersalah, berlaku secara mendunia yang berbeda hanya penerapannya, Indonesia paling gethal meneriakkan hal ini.
Penegakan hukum di Indonesia menutup mata dalam hal non hukum dan moral, mestinya seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka tanpa tekanan dari pihak manapun secara moral harus mundur, seperti halnya di Jepang. Dijepang berlaku budaya mundur, sedangkan di Indonesia berlaku budaya undur-undur.
Copyrights © 2017