Jurnal Jatiswara
Vol 27 No 3 (2012): Jatiswara

Konstitusionalitas Penyadapan (Interception) Dengan Peraturan Pemerintah Dari Sudut Pandang Perlindungan Hak Asasi Manusia

Nur Alam (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2017

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitutions sekaligus pula sebagai lembaga yang dapat melindungi hak asasi manusia berwenang menguji Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa sejatinya penyadapan (interception) adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia (HAM). Pengaturan penyadapan melalui Peraturan Pemerintah adalah tidak tepat. Bentuk Peraturan Pemerintah hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan atas HAM.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...