Penelitian ini berujuan untuk mengetahui, memahami dan mengkaji pengaturan pengisian jabatan Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi dalam peraturan perundang-undangan. Serta pengaturan pengisian Jabatan Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan ke depan sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana bunyi dari ketentuan pasal tersbeut yang menyatakan bawah “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”. Adapaun pendekatan yang digunakan dalam penelian ini antaralain adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach); Pendekatan konseptual (conseptual approach); Pendekatan historis (history approach); dan Pendekatan komparatif (comparative approach).
Copyrights © 2017