Ada kecendrungan putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusional atau tidaknya suatu undang-undang terkadang tidak dilaksanakan padahal putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Itu artinya wajib untuk dilaksanakan. Oleh sebab itu masalah hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah problematika putusan Mahkamah Konsitusi dalam pengujian Undang-Undang. Adapun hasil penelitiannya adalah permasalahan yang justru muncul pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi adalah 1) Adanya kekosongan hukum pasca putusan., 2) Konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi. 3) Koherensi antara pertimbangan hukum dengan amar putusan. 4) Tidak adanya sanksi yang dapat diterapkan untuk memastikan kepatuhan para pihak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Pada kenyataannya, para pihak yang berkepentingan tidak selalu patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2017