Sumber hukum Islam yang paling utama adalah Alquran dan Sunnah. Kedua sumber tersebut tidak perlu lagi diragukan sebagai sumber hukum dalam Islam. Alquran dan Sunnah menjadi sumber hukum yang saling berkaitan satu sama lain. Fungsi sunnah sebagai bayan tasyri’, bayan tafsir dan bayan taqrir mengindikasikan bahwa antara Alquran dan Sunnah memiliki korelasi yang sangat erat. Tidak demikian halnya dengan para orientalis yang meragukan otentisitas sunnah sebagai sumber hukum utama dalam Islam. Para orientalis berpendapat bahwa pembukuan hadis yang dilakukan jauh setelah Nabi Muhammad saw wafat, menjadi hal yang sangat dipertanyakan keaslian hadis tersebut. Para orientalis tersebut beranggapan bahwa sunnah tidak lain hanya merupakan tradisi Arab praIslam sehingga tidak mungkin menjadikannya sebagai sumber hukum Islam.Sumber hukum Islam yang paling utama adalah Alquran dan Sunnah. Kedua sumber tersebut tidak perlu lagi diragukan sebagai sumber hukum dalam Islam. Alquran dan Sunnah menjadi sumber hukum yang saling berkaitan satu sama lain. Fungsi sunnah sebagai bayan tasyri’, bayan tafsir dan bayan taqrir mengindikasikan bahwa antara Alquran dan Sunnah memiliki korelasi yang sangat erat. Tidak demikian halnya dengan para orientalis yang meragukan otentisitas sunnah sebagai sumber hukum utama dalam Islam. Para orientalis berpendapat bahwa pembukuan hadis yang dilakukan jauh setelah Nabi Muhammad saw wafat, menjadi hal yang sangat dipertanyakan keaslian hadis tersebut. Para orientalis tersebut beranggapan bahwa sunnah tidak lain hanya merupakan tradisi Arab praIslam sehingga tidak mungkin menjadikannya sebagai sumber hukum Islam.
Copyrights © 2019