EDUTECH: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial
Vol 5, No 1 (2019): EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial

Pembatalan Perjanjian Perdamaian dan atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden)

Taufik Hidayat Lubis (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2019

Abstract

Penyalahgunaan keadaan dipahami sebagai bentuk adanya pengaruh dan tekanan tertentu dari pihak satu kepada pihak yang lain sehingga pihak yang dipengaruhi atau tertekan tersebut membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak yang melakukan pengaruh. Penyalahgunaan keadaan dapat juga disebut salah satu dari cacat kehendak yang mana dalam syarat sah perjanjian melanggar dari segi subjektif pada Pasal 1320 KUHPerdata

Copyrights © 2019