EDUTECH: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial
Vol 5, No 1 (2019): EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial

Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA.RI No. 2037/ Pid.Sus/2015)

Ibrahim Nainggolan (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2019

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum pidana mengenai perbuatan penggunan merek yang sama pada pokoknya di atur pada Bab XVIII Pasal 100-101 undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis perubahan atas undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek. pertangungjawaban pidana terkait dengan tindak pidana yang penulis kaji, bahwa harusnya terdakwa dinyatakn melakukan sebuah tindak pidana karena merek yang dimiliki terdakwa berupa VIM KHO mengandung bahan pemutih yang sejatinya sama pada pokoknya dengan merek VIN KHO milik korban. Kebijakan hukum pidana (penal police) terkandung di dalamnya tiga kekuasaan/kewenangan, yaitu kekuasaan legislatif/formulatif berwenang dalam hal menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan/pertanggungjawaban pidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan oleh pembuat undang-undang. Dengan demikian diperhatikannya tahap ini mampu mengimbangi perkembangan kejahatan ataupun tindak pidana merek, kebijakan hukum pidana yang di buat legislatif melalui undang-undang yang di terbitkannya mampu mencegah peluku tindak pindana merek, baik itu pada peningkatan hukuman maupun pada perluasn terhadap tindak pidana merek. Tahap aplikasi oleh aparat penegak hukum atau pengadilan, dan tahapan eksekutif/administratif dalam melaksanakan hukum pidana oleh aparat pelaksana/eksekusi pidana.  Dalam tahap ini kita dapat melihat bahwa penerapan hukum oleh aparat penegak hukum terkait dengan tindak pidana merek haruslah melihat fakta-fakta dilapangan, dengan demikian penegakan hukum terhadap merek dapat menjadi lebih baik. Terkait dengan hal demikian, kebijakan hukum non penai juga sagat menentukan dalan perkembangan hukum merek di indonesia, hal ini dapat kita perhatikan dari efektifitas pencegahan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengurangi kejahatan merek

Copyrights © 2019