Among Muslims, there are assumptions or thoughts that equalize
instantly between Shari’ah and fiqh, namely both of them are
identified as Islamic law. In here, there seems to be no clarity
of position and territory between Islamic law ( fiqh), which
practically is identic with the results of ijtihad, with syari’ah which
in its concrete meaning is identical with revelation. Therefore, the
translation of syari’ah with Islamic law can actually be seen as
a mistake, even though it has been widely used (including what
the author uses in this paper). The term Islamic law may be more
accurately equated with fiqh, namely the syari’ah which has been
interpreted. and need to be poured into a law first (to be a positive
law) so it becomes realistic and applicable. But to put it into a
law, in order not to be counterproductive and can truly realize the
benefit of individual and social life, the syari’ah cannot be applied
at glance without a clear formula, perfect planning, precise
calculations, and considerations wise, and not merely legalistic
and formalistic nuances.
Keywords: Syari’ah, Politic Identity, Islamic World, Contemporary
Di kalangan umat Islam, terdapat anggapan atau pemikiran
yang menyamakan begitu saja antara syari’ah dan fiqh, yakni
keduanya sama-sama diidentifikasi sebagai hukum Islam. Di
sini tampak tidak adanya kejelasan posisi dan wilayah antara
hukum Islam ( fiqh), yang pada prakteknya identik dengan hasil
ijtihad, dengan syari’at yang dalam arti kongkritnya identik
dengan wahyu. Karena itu, penerjemahan syari’ah dengan hukum
Islam sebenarnya dapat dipandang sebagai sebuah kekeliruan,
walaupun telah digunakan secara luas (termasuk yang penulis
gunakan dalam makalah ini). Istilah hukum Islam barangkali
lebih tepat disamakan denga fiqih, yakni syariat yang telah
ditafsirkan. dan perlu dituangkan terlebih dahulu ke dalam sebuah
undang-undang (menjadi hukum positif) sehingga menjadi
realistik dan aplikatif. Namun untuk menuangkannya ke dalam
sebuah undang-undang, agar tidak kontraproduktif dan benarbenar
dapat mewujudkan kemaslahatan bagi kehidupan individu
maupun sosial, syari’ah tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa
formula yang jelas, perencanaan yang matang, perhitungan yang
tepat, dan pertimbangan yang bijaksana, serta tidak bernuansa
legalistik dan formalistik belaka.
Kata Kunci: Syari’ah, Identitas politik, Dunia Islam, Kontemporer
Copyrights © 2018