Raheema
Vol 5, No 2 (2018)

ADOPSI ANAK DALAM HUKUM ISLAM

Sukardi Sukardi (IAIN Pontianak)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2019

Abstract

Adoption of children is one of the methods taken for husband and wife who have no offspring in their marriage. In its development, adoption must be carried out based on applicable legal provisions, in this case in accordance with the religion of prospective adoptive parents (Muslim is in the Religious Courts and other religions are in the District Court. Adoption, in principle is done as a provocation that can later be blessed with children. In Islamic law, adopted children are not prohibited as long as it involves maintaining, educating and nurturing them, but is not known if connected or associated with his legal position. [Pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu cara yang ditempuh bagi suami isteri yang belum memiliki keturunan di dalam perkawinannya. Pengangkatan anak (adopsi) haruslah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini sesuai dengan agama calon orang tua angkat dalam hal ini bagi yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam dilakukan di Pengadilan Negeri. Pada prinsipnya pengangkatan anak (adopsi) dilakukan sebagai pancingan agar kelak dapat dikaruniai anak. Dalam hukum Islam, anak angkat itu tidak dilarang sepanjang hal itu menyangkut memelihara, mendidik dan mengasuhnya, akan tetapi anak angkat itu tidak dikenal bila dihubungkan atau dikaitkan dengan kedudukan hukumnya.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

raheema

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Raheema (P-ISSN: 2502-812X and E-ISSN: 2502-8111) is a scientific journal Gender and Children, published by the Center for the Study of Gender and Children (PSGA) Institute for Research and Services In the Community (LP2M) State Islamic Institute (IAIN) Pontianak. This journal contains the works of ...