Prinsip negara hukum memasyarakat adanya penegakan sepremasi hukum serta menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negaranya sebagai wujud konkrit dari prinsip tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa Alpanya penasehat hukum dalam perkara yang menimpa terdakwa La Itisi Bin La Nggobe,S.Ag selama proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan dipengadilan merupakan suatu bentuk ketidak efektifnya penerapan hukum yang ada di negeri ini khususnya dalam penerapan Pasal 56 kitab undang-undang hukum acara pidana yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma terhadap tersangka atau terdakwa yang tidak mampu. Saran dalam penelitian ini adalah penyediaan sarana, prasarana dan transportasi yang memadai sebaiknya harus juga diperhatikan oleh pemerintah agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum dapat berjalan dengan lancar.
Copyrights © 2016