Penghindaran pajak adalah pengaturan untuk meminimalkan atau menghilangkan beban pajak dengan mempertimbangkan konsekuensi pajaknya. Penghindaran pajak bukanlah pelanggaran undang-undang perpajakan agar pembayar pajak usaha mengurangi, menghindari, meminimalisir atau meringankan beban pajak yang dilakukan dengan cara yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh Kepemilikan Institusional, Persentase Dewan Komisaris Independen, Jumlah Dewan Komisaris, Mutu Audit, Komite Audit, dan besarnya Perseroan atas Penghindaran Pajak Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2010 - 2012 Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2010 - 2012. Sampelnya dipilih dengan menggunakan metode purposive sampling untuk mendapatkan sebanyak 72 emiten.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Institutional Ownership, Quality Audit, Komite Audit dan berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Sedangkan persentase Komisaris Independen, Jumlah Dewan Komisaris, dan ukuran Perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Koefisien determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0,347. Artinya, variabel Kelembagaan Kepemilikan, Persentase Dewan Komisaris Independen, Jumlah Dewan Komisaris, Mutu Audit, Komite Audit dan Ukuran Perusahaan, 34,7% memiliki peran bersama untuk dapat menjelaskan atau mendeskripsikan variabel Penghindaran Pajak.
 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017