Percepatan pelaksanaan AEC(Asean Economic Community) dari tahun 2020 menjadi 2015, dengan tujuan menjadikan kawasan ASEAN sebagai Pasar Tung gal dan Basis Produksi Regional, Kawasan yang Memiliki Daya Saing Tinggi, Kawasan Pemerataan Pengembangan Ekonomi dan sebagai Sarana menuju Perekonomian Global, diperlukan peta strategi yang jelas dan diperlukan peran DPR dalam membantu koordinasi antar menteri serta memantau jalannya strategi yang telah dijalankan.
Strategi yang dapat ditempuh adalah pertama dengan perbaikan infrastruktur dan policy. Kedua, pemberian insentif fiskal bagi industri nasional. Ketiga, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus untuk mengurangi beban ekonomi. Jika diperlukan maka DPR dapat membentuk Panja AEC. Dengan demikian diharapkan Indonesia menjadi lebih siap dalam menghadapi percepatan AEC ini
Copyrights © 2012