Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Vol 2, No 02 (2018)

REGULASI DAN EKSISTENSI KOPERASI SYARIAH DI KOTA DEPOK

Hasnil Hasyim (Dosen Tetap Perbankan Syariah STAI Al Hidayah)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2018

Abstract

Kerjasama Syariah ditandai sebagai tren di antara orang-orang saat ini. Sayangnya, regulasi untuk kerja sama syariah masih mengacu pada UU No. 25/1992 yang mengecualikan kerja sama syariah. Penelitian ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan: (1) Bagaimana penyesuaian prinsip kerja sama dan kerja sama ekonomi syariah? (2) Apa landasan hukum yang digunakan dalam operasionalisasi kerja sama syariah di Depok? (3) Bagaimana keberadaan kerja sama syariah di Bandung saat ini? Hasil penelitian telah mengungkapkan etika dan filosofi gerakan koperasi memiliki banyak penyesuaian dengan ajaran Islam mengenai pentingnya kerjasama dan saling membantu (ta'awun), persaudaraan (ukhuwah), dan demokrasi (musyawarah). Dasar hukum untuk kerja sama syariah sebenarnya merujuk pada Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 45 sebagai landasan struktural, dan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai landasan operasional. Mayoritas kerjasama syariah di Depok belum mengakuisisi badan hukum untuk koperasi, karena undang-undang mereka juga belum disahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selain itu, tujuan utama kerja sama syariah untuk pengembangan ekonomi dan masyarakat dan hasil akhir pada peningkatan ekonomi anggotanya, yang sesuai berdasarkan agama Islam.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

ad

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance

Description

Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam accepts original manuscripts in the field of Islamics Economics, including research reports, case reports, application of theory, critical studies and literature reviews. The spread of Islamic Economics include: 1. Islamic Finance and Capital Market 2. ...