Berbicara eksistensi perda dalam otonomi daerah, harusnya dijadikan sebagai peluang untuk membentuk perda-perda yang bersifat multikultural, sebab sebenarnya semangat yang ingin dikembangkan dalam otonomi daerah adalah semakin cepat dan baik atas pelayanan di daaerah (politik), memberikan kesempatan pengembangan ekonomi lokal (ekonomi), dan yang kaitannya dalam pembahasan kali ini adalah adanya kesempatan membangun dan melestarikan harmoni sosial budaya sebagai upaya untuk memelihara nilai-nilai kearifan lokal yang dianggap baik
Copyrights © 0000