Consumers have a right protected by laws and regulations. Consumers right are regulated in UUPK. Every thing related to the purchase of goods/service is set on the rights of consumers. Consumers need to be protected, this is to avoid any fraud committed by businesses. But in fact during these businesses do not pay attention to costumer rights. The amount of fraud committed businesses in running to the detriment of consumers. One form of fraud committed by businesses is a widespread standard clause used by businesses. The existence of weak consumer and also the presence of businesses which controls the various sectors of society to make an unbalanced position. Consumer protection in Indonesia is absolutely necessary to provide protection to community and create balance between businesses to consumer. Efforts to improve consumer protection by performing change UUPK, strengthening consumer protection agency, providing consumer education and commitment to the establishment of laws and regulations that protect consumers.ABSTRAKKonsumen mempunyai hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak konsumen ini diatur oleh UUPK. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian barang/jasa diatur mengenai hak konsumennya. Konsumen perlu dilindungi, hal ini untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Akan tetapi dalam kenyataannya selama ini pelaku usaha tidak memperhatikan hak konsumen. Banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sehingga merugikan konsumen. Salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu dengan memberlakukan klausula baku pada perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha. Keberadaan konsumen yang lemah dan juga keberadaan pelaku usaha yang menguasai berbagai sektor menjadikan kedudukan yang tidak seimbang. Perlindungan konsumen di Indonesia mutlak diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dengan konsumen. Upaya peningkatan perlindungan konsumen yaitu dengan melakukan perubahan UUPK, penguatan lembaga perlindungan konsumen, memberikan pendidikan konsumen dan komitmen terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen.
Copyrights © 2012