Land is one of the most important needs in Indonesia. Land is a placetostand for the community. It can also be used to build a home, work, grow crops, and can be used as collateral in borrowing at the bank. Land used as collateral in banks typically use Mortgage. On the right there Roya dependents, which is the limination of some debt that has burdened Mortgage. Roya implementation within UUHT must be mentioned in the APHT. Regulations implementing the UUHT is PMA. In PMA, Roya not worth mentioning in APHT. The big difference in making arrangements creditors into difficulties in its implementation. Therefore, the need for regulatory changes, particularly regarding the implementation rules Roya. PMA makes it easy for creditors in the implementation of the Roya, therefore, UUHT need to be changed, especially regarding the implementation of the Roya.ABSTRAKTanah merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting di Indonesia. Tanah merupakan tempat untuk berpijak bagi masyarakat. Selain itu juga dapat digunakan untuk membangun rumah, kantor, bercocok tanam, dan dapat digunakan sebagai jaminan dalam meminjam di bank. Tanah yang digunakan sebagai jaminan di bank biasanya menggunakan Hak Tanggungan. Di dalam Hak Tanggunan terdapat Roya yang merupakan penghapusan dari sebagian hutang yang telah dibebani Hak Tanggungan. Pelaksanaan Roya di dalam UUHT harus disebutkan di dalam APHT. Peraturan pelaksana dari UUHT adalah PMA. Didalam PMA, Roya tidak perlu disebutkan dalam APHT. Adanya perbedaan pengaturan membuat kreditur menjadi kesulitan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan peraturan khususnya mengenai aturan pelaksanaan Roya. PMA memberikan kemudahan bagi kreditur dalam pelaksanaan Roya, oleh karena itu, UUHT perlu dirubah, khususnya mengenai pelaksanaan Roya.
Copyrights © 2011