Sebagai salah satu dari sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an, hadits mendapatkan banyak perhatian dari para cendekiawan muslim, tidak terkecuali para cendekiawan muslim Indonesia. Namun demikian, selama ini tokoh dan pemerhati hadits Indonesia kurang terekspos dibandingkan dengan para pemerhati hadits dari negara-negara lain, khususnya Negara-negara yang termasuk wilayah Timur Tengah. Padahal banyak di antara para ulama atau cendekiawan muslim Indonesia yang mempunyai perhatian khusus dan menggeluti bidang tersebut kemudian dituangkan ke dalam beberapa kitab atau buku yang membahas tentang hadits maupun ilmunya. Bahkan dari ulama-ulama tersebut kemudian terbentuk jaringan ulama khususnya yang membidangi hadits maupun ilmu hadits.
Copyrights © 2008