Tulisan ini bertujuan untuk menelusuri pemikiran Fikih K.H. Ahmad Rifai sebagai bentuk protes terhadap penjajahan Belanda yang mengakibatkan penderitaan rakyat di berbagai daerah. Melalui pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik pustaka maupun wawancara kepada para saksi sejarah, penelitian ini menghasilkan kesimpulan, bahwa produk fikih yang dihasilkan berorientasi pada perlawanan terhadap pemerintah kolonial yang dianggap kafir. Orang yang mendukung pemerintahan colonial dicap sebagai fasik, sehingga tidak sah menjadi imam sholat sekaligus melangsungkan pernikahan.
Copyrights © 2017