Hukum kewarisan Islam Sunni (berbeda dengan hukum kewarisan Syi’ah) sangat kental corak patrilinialnya. Setiap hubungan antara pewaris dengan ahli waris dilihat dengan perspektif patrilinial, kecuali jika ahli waris tersebut telah secara eksplisit disebut oleh nash. Padahal, al-Qur’an sama sekali tidak memberikan pembedaan antara ahli waris dari garis laki-laki dengan ahli waris dari garis perempuan. Hadits-hadits Nabi saw. juga tidak cenderung pada sistem patrilinial. Kentalnya corak patrinial tersebut lebih didasarkan pada pemahaman fuqaha’ Sunni yang dipengaruhi oleh ‘urf patrilinial.
Copyrights © 2009