Abstract : In the Compilation of Islamic Law (KHI) Article 176 stated that the daughter becomes heirs with the son. The portion of the son is twice the size as of the daughter’s. Next comes the question, is it true that 2:1 of inheritance are completely against the principle of equity partnership in the Al-Qur'an? The difference share is not due to gender issues, but the difference in the duties and responsibilities imposed upon men are greater than women in the Muslim community, according to the theory of conventional standard which states: "The bigger and heavier the burden carried by men, the greater the rights to be acquired ".  Abstrak : Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 176 disebutkan bahwa anak perempuan menjadi ahli waris bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah benar bahwa pembagian waris 2:1 ini sepenuhnya telah melawan prinsip keadilan kemitraan yang dikemukakan sendiri oleh Al-Qur’an? Perbedaan forsi tersebut tidak disebabkan persoalan gender, melainkan atas perbedaan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada laki-laki lebih besar dibandingkan dengan yang dibebankan kepada perempuan dalam konteks masyarakat Islam, sesuai teori standar konvensional yang menyebutkan :"Semakin besar dan berat beban yang dipikul seorang laki-laki, maka semakin besar pula hak yang akan diperolehnya".
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013