ABSTRAKTimbulnya pekerja anak antara lain dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, kondisi anak, keluarga dan budaya masyarakat. Mempekerjakan anak tidak juga selalu berdampak negatif, karena dengan anak bekerja dapat melatih kemampuan fisik, mental, sosial serta intelektualitas anak. Meskipun dalam prakteknya tidak dapat dihindari banyak terjadinya diskriminasi ataupun eksploitasi yang dialami oleh pekerja anak. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Masalah hukum yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana risiko bagi pekerja anak dibawah umur menurut hukum positif di Indonesia? dan bagaimana hak-hak anak dan perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis dan kualitatif deskriptif. Penelitian ini merupakan Library Research dengan menggunakan data-data sekunder. Mempekerjakan anak sebagaimana diatur di dalam undang-undang tersebut sebenarnya erat kaitannya dengan upaya melindungi hak asasi anak. Ketentuan yang melarang mempekerjakan anak sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 68 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.Kata kunci: Risiko, Perlindungan Hukum, Pekerja AnakABSTRACTThe incidence of child labor is influenced by various factors such as poverty, child's condition, family and community culture. Hiring a child does not always have a negative impact, because with working children can train the physical, mental, social and intellectual abilities of children. Although in practice there is inevitably much discrimination or exploitation experienced by child laborers. Every child shall have the right to survival, growth and development and shall be entitled to protection from violence and discrimination as provided for in the Constitution of the State of the Republic of Indonesia Year 1945. A child is a person who is not yet 18 years of age, including a child who is still in the womb. The legal issues raised in this study are: What is the risk for underage child workers according to positive law in Indonesia? and how are child rights and legal protection for child labor under Law Number 13 Year 2003 regarding Employment connected with Law Number 35 Year 2014 on Children Protection? This research is normative juridical research with descriptive descriptive and descriptive descriptive research specification. This research is Library Research using secondary data. The employment of children as stipulated in the law is in fact closely related to the protection of the rights of children. The provisions prohibiting the employment of children as provided in the provisions of Article 68 of Law Number 13 Year 2003 regarding Employment which provides that every child has the right to protection by parents, family, community and state.Keyword: Risk, Legal Protection, Child Labor
Copyrights © 2017