DIVERSI : Jurnal Hukum
Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum

Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia

Angga Angga (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
Ridwan Arifin (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2019

Abstract

Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan.Bantuan hukum juga merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan HAM bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum adalah salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, para terdakwah tidak mungkin bisa untuk membela dirinya sendiri. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Namun masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa tidak dibantu oleh pemerintah. Tulisan ini menjelaskan lebih jauh tentang apa itu bantuan hukum, bagaimana cara mengajukan bantuan hukum, dan siapa saja yang bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Diversi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Diversi Jurnal Hukum is a periodic scientific journal published by Law Faculty Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri in 2015 with P-ISSN code (Print): 2503 - 4804 and E-ISSN (Online): 2614 - 5936 and DOI: 10.32503. The purpose this journal is to become a means effective in improving the research ...