Angga Angga
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia Angga Angga; Ridwan Arifin
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (695.839 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v4i2.374

Abstract

Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan.Bantuan hukum juga merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan HAM bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum adalah salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, para terdakwah tidak mungkin bisa untuk membela dirinya sendiri. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Namun masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa tidak dibantu oleh pemerintah. Tulisan ini menjelaskan lebih jauh tentang apa itu bantuan hukum, bagaimana cara mengajukan bantuan hukum, dan siapa saja yang bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.